Home / Finance / 10 Mafia BBM Subsidi Diciduk Bareskrim: Siapa Saja Mereka?

10 Mafia BBM Subsidi Diciduk Bareskrim: Siapa Saja Mereka?


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar empat kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah. Operasi penegakan hukum ini menjangkau Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo, mengamankan 10 tersangka yang kini telah ditahan, yaitu JS, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers pada Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa fokus utama kasus ini adalah penyalahgunaan solar bersubsidi. Kasus pertama yang diungkap terjadi di Banjarmasin, melibatkan tersangka MM dan AM. Modus operandi mereka cukup terorganisir: membeli bio solar secara berulang dari berbagai SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi tangkinya, bahkan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai aturan. Bio solar tersebut kemudian dipindahkan ke drum, sebelum akhirnya diangkut dengan truk tangki biru berkapasitas 5 ribu liter untuk dijual kembali. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 82,5 miliar.

Tak hanya di Kalimantan, modus serupa juga terungkap di Karawang, Jawa Barat. Di sana, tersangka AS dan H menjalankan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar. AS diketahui berperan sebagai koordinator gudang penyimpanan BBM jenis solar, sementara H adalah sopir truk yang bertugas membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. Pola ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur dalam melancarkan aksi penimbunan dan penjualan ilegal.

Penelusuran kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini meluas hingga ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di Gang Pelangi, Kampung Binong Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, praktik ilegal dilakukan oleh JS yang berperan sebagai pemodal. Sementara itu, kasus pengoplosan BBM terkuak di Dusun II, Kelurahan Luang, Kecamatan Gata, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, melibatkan tersangka WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Kelimanya berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menginstruksikan penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari serangkaian pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti signifikan, antara lain 12 unit kendaraan pengangkut BBM, sekitar 20.283 liter BBM biosolar, 37 buah kempu sebagai tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, serta 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi yang diduga digunakan secara ilegal.

Atas perbuatan melawan hukum ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah, menegaskan keseriusan negara dalam menindak kejahatan yang merugikan kepentingan publik ini.

Baca juga:

  • Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
  • Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Karawang & Tuban