Home / Society Culture And History / Tempe Mendunia: Syarat Pengakuan UNESCO & Peluang Warisan Budaya

Tempe Mendunia: Syarat Pengakuan UNESCO & Peluang Warisan Budaya

southwestobits.com – , Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengusulkan budaya tempe untuk masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan di bawah payung UNESCO. Pengajuan krusial ini dilayangkan pada akhir Maret 2024 dan kini menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, sebuah langkah penting dalam upaya pengakuan global terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Untuk meraih status prestisius sebagai warisan dunia UNESCO, sebuah karya atau tradisi budaya harus memenuhi standar tinggi, yaitu memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Kriteria ini bukan sekadar syarat formal, melainkan pondasi mutlak yang menunjukkan keunikan dan signifikansi global dari tradisi yang diajukan.

Selain Nilai Universal Luar Biasa tersebut, dukungan aktif dari komunitas lokal menjadi pilar fundamental yang tak terpisahkan. Tradisi yang diajukan harus mampu diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi-generasi penerus dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat yang menjadikannya bagian dari identitas mereka. Dalam konteks ini, peran serta pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat esensial. Mereka dituntut untuk proaktif dalam upaya pelestarian budaya agar dapat dikenalkan dan diakui di kancah internasional.

Dikutip dari laman Antara, dalam penetapan sebuah tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda UNESCO, organisasi tersebut menerapkan serangkaian syarat kelayakan yang ketat. Kriteria ini memastikan bahwa setiap warisan yang diakui benar-benar merepresentasikan nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan budaya:

  1. Sebuah budaya wajib mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang esensi jati diri bangsa serta warisan luhur nenek moyang.
  2. Warisan budaya tersebut tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus merepresentasikan identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang aktif mewarisi dan melestarikannya.
  3. Kebudayaan yang diajukan harus memiliki kekhasan yang membedakannya secara signifikan dari budaya lain, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter unik suatu bangsa.
  4. Tradisi tersebut harus diwariskan secara turun-temurun dan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat lokal dari masa ke masa.
  5. Tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya, ia juga harus menjadi instrumen efektif untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
  6. Budaya yang rentan terhadap potensi klaim atau akuisisi oleh negara lain memiliki urgensi yang lebih tinggi untuk mendapatkan pengakuan resmi UNESCO.
  7. Budaya tersebut harus selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang telah digagas dan dijunjung tinggi oleh UNESCO.
  8. Tradisi yang diajukan harus menunjukkan kelangsungan hidup yang kuat dan potensi untuk diwariskan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan yang terus hidup dan berkembang.
  9. Warisan takbenda ini harus dimiliki dan dipraktikkan secara aktif oleh komunitas yang secara sah mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas kolektif mereka.
  10. Terakhir, budaya tersebut harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun, proses penominasian budaya tempe sebagai warisan ke UNESCO memerlukan kolaborasi sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Kerja sama ini krusial dalam menyiapkan data komprehensif, dokumentasi yang akurat, serta kajian ilmiah yang kuat sebagai dasar pengajuan, sekaligus menyelaraskan seluruh informasi yang akan diajukan.

Setelah seluruh data dan dokumen terkumpul dengan lengkap, berkas nominasi akan diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tahap penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria spesifik, meliputi apakah ia merupakan karya adilihung atau tradisi yang menonjol dan kaya akan nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; keterkaitannya dengan tradisi luar biasa lainnya; serta interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi global.

Langkah teknis selanjutnya dalam proses nominasi UNESCO ini akan terus dikawal secara cermat oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini bertanggung jawab mengumpulkan data lanjutan melalui survei lapangan mendalam, wawancara dengan pemangku kepentingan, dan dokumentasi visual maupun tekstual. Tak hanya itu, pengajuan nominasi juga wajib didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif sebagai dasar akademis yang kuat. Untuk finalisasi berkas akhir, dibentuklah tim penyusun khusus yang akan mengevaluasi objek budaya secara teknis dan substansial. Seluruh tahapan ini dijalankan untuk memastikan bahwa warisan tersebut tidak hanya lestari dan hidup dalam masyarakat Indonesia, tetapi juga mendapatkan pengakuan dan perlindungan di kancah global.

Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan