Home / Public Safety And Emergencies / Tragis! Truk ODOL Picu Maut, Dirut Jasa Marga Geram!

Tragis! Truk ODOL Picu Maut, Dirut Jasa Marga Geram!

southwestobits.com – , Jakarta – Isu keselamatan di jalan tol kembali menjadi sorotan tajam setelah Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk., Rivan Achmad Purwantono, mengungkapkan data memprihatinkan terkait insiden lalu lintas. Tercatat, sebanyak 406 kecelakaan telah terjadi sejak awal tahun hingga saat ini. Yang lebih mengkhawatirkan, dari angka tersebut, 95 kecelakaan secara spesifik disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL), sebuah indikasi serius terhadap pelanggaran aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Rivan melanjutkan, investigasi menunjukkan bahwa mayoritas insiden tragis ini dipicu oleh faktor kelalaian pengemudi, seperti kurangnya antisipasi dan rasa kantuk yang berlebihan. Kondisi ini, menurutnya, menggarisbawahi bahwa masih banyak pengemudi yang mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Ini menjadi perhatian kita semua, terutama dampaknya untuk keselamatan,” tegas Rivan dalam konferensi pers yang diadakan di Habitate Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, menekankan urgensi masalah ini.

Menanggapi pembelaan sebagian pengemudi truk yang kerap menyalahkan kemiringan jalan sebagai dalih penyebab kecelakaan, Rivan dengan tegas menyatakan bahwa faktor utama tetap ada pada muatan kendaraan. Ia menekankan bahwa sebuah truk, sepanjang memenuhi standar dan tidak membawa beban berlebih, seharusnya tetap dapat dikendalikan, bahkan dalam situasi pengereman mendadak. “Sepanjang truk itu memenuhi syarat, pasti masih bisa mengerem,” ujarnya. Rivan menambahkan, kemiringan standar jalan tol di Indonesia sejatinya masih dalam batas yang sangat wajar, berkisar 3 hingga 4 derajat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk insiden yang terjadi akibat truk ODOL.

Kian maraknya angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi Rivan. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan raya, yang seharusnya menjadi jalur aman bagi mobilitas masyarakat, tidak boleh berubah menjadi arena yang membahayakan nyawa. “Jalan bukan area untuk membunuh,” pungkasnya, menyerukan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan berlalu lintas.

Aturan Masih Mandek

Senada dengan kekhawatiran yang disampaikan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada kesempatan yang sama mengungkapkan fakta yang tak kalah miris. Regulasi mengenai kendaraan dengan muatan berlebih atau overloading, sejatinya telah eksis sejak 16 tahun lalu, tepatnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kenyataannya, implementasi aturan krusial ini justru mandek di tengah jalan, terganjal oleh penolakan keras dari kalangan pengemudi truk dan pelaku usaha logistik. “Tapi tak terlaksana, bahkan hingga 16 tahun,” sesal Dudy, menyoroti lambatnya penegakan hukum dalam isu vital ini.

Dudy sangat menyayangkan bahwa penegakan aturan yang vital ini belum berjalan secara optimal. Ia memahami bahwa para pengusaha dan sopir truk ODOL kerap menjadikan alasan dampak ekonomi sebagai pembenaran untuk membawa muatan melebihi kapasitas dan melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, alasan tersebut, menurutnya, tidak dapat mengesampingkan risiko besar yang ditimbulkannya.

Padahal, lanjut Dudy, keberadaan truk ODOL secara signifikan berkontribusi pada tingginya angka kematian di jalan raya. Data mencengangkan menunjukkan bahwa tercatat lebih dari 6.000 orang telah kehilangan nyawa akibat kehadiran truk-truk bermuatan berlebih ini. Dengan nada prihatin, Dudy menegaskan bahwa bahkan satu nyawa pun sudah terlalu banyak untuk dikorbankan, apalagi ribuan jiwa. Selain itu, ia juga menyoroti kerugian infrastruktur, mengingat truk ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara.

Pilihan Editor: Startup Pertanian Bangkrut karena Ingin Cepat Untung