Home / Politics / Ekspor Pasir Laut Ilegal? MA Batalkan PP 26/2023, Langgar UU Kelautan!

Ekspor Pasir Laut Ilegal? MA Batalkan PP 26/2023, Langgar UU Kelautan!

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan ini, tertuang dalam putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memiliki hierarki hukum lebih tinggi.

Pasal-pasal yang dibatalkan, yaitu Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), berkaitan dengan izin ekspor pasir laut. MA berpendapat bahwa PP 26/2023, yang mengatur izin tersebut, tidak didasarkan pada perintah undang-undang yang eksplisit, melainkan hanya pada kebutuhan praktik di lapangan. Hal ini dianggap bermasalah karena berpotensi merusak ekosistem laut, khususnya di pesisir utara Pulau Jawa yang rentan terhadap kenaikan air laut dan abrasi.

Lebih lanjut, MA menekankan bahwa pembentukan PP 26/2023 tanpa landasan hukum yang kuat justru melanggar prinsip perlindungan lingkungan pesisir yang tertuang dalam Pasal 56 UU Kelautan. Pasal tersebut mengatur pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran laut. Dengan melegalkan penambangan pasir laut, PP 26/2023 dinilai bertolak belakang dengan tujuan Pasal 56 UU Kelautan dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut. Pasal-pasal ini dinyatakan tidak berlaku umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini mengukuhkan komitmen hukum terhadap pelestarian lingkungan laut.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menganggap PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut dan bertentangan dengan peraturan sebelumnya. Taufiq mencatat bahwa sejak tahun 2002, pemerintah telah secara konsisten melarang ekspor pasir laut melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Putusan MA ini, sekaligus menegaskan kembali larangan tersebut.

Baca juga: Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi

Baca juga: MA Larang Ekspor Pasir Laut, Nilai Pemerintah Abai Pelestarian Pesisir

Baca juga: MA: Pemerintah Terburu-buru Buat Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Tag: