Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh Berdasarkan Bukti Dokumen Tahun 1992
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan bukti dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut resmi ditetapkan masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.
“Berlandaskan dokumen yang ada, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau itu adalah milik Aceh,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah ini. Menurutnya, dokumen asli yang berisi kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 telah ditemukan. Dokumen ini secara jelas menegaskan bahwa keempat pulau yang dipersengketakan termasuk ke dalam wilayah Aceh.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penemuan dokumen ini menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa wilayah yang telah berlangsung lama.
Lebih lanjut, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dokumen penting ini ditemukan di Gedung Arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari Senin, 16 Juni 2025. “Ada tiga gedung yang dibongkar untuk mencari dokumen asli kesepakatan kedua gubernur tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers yang sama.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video. Rapat tersebut dilakukan di sela-sela kunjungan kerja Presiden ke St. Petersburg, Rusia, pada hari Selasa. Turut hadir dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan lebih detail bagaimana pemerintah sampai pada keputusan ini. Dokumen asli yang ditemukan berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Sebelumnya, Kemendagri sempat memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat tim pembakuan rupa bumi pada tahun 2017. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal). Rapat tersebut menyimpulkan bahwa keempat pulau masuk wilayah Sumut.
Pertimbangan lainnya adalah verifikasi pulau di seluruh Indonesia yang pernah dilakukan pada tahun 2008. Dalam verifikasi tersebut, keempat pulau ini tidak tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Menurut Tito Karnavian, Pemerintah Aceh tidak memasukkan data keempat pulau tersebut dalam pendataan wilayah pada tahun 2008 dan 2009. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat resminya mengklaim keempat pulau sengketa tersebut sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. “Surat-surat ini berasal dari tahun 2008 dan 2009,” ungkap Tito.
Meskipun demikian, Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan atas tidak dimasukkannya keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya. Namun, tim pembakuan rupa bumi menilai bahwa secara koordinat geografis, keempat pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Tapanuli Tengah.
Tito Karnavian Akan Merevisi Kepmendagri Tahun 2025
Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Tapanuli Tengah. Keputusan ini kemudian memicu keberatan dari Pemerintah Aceh.
Sebagai respons, Pemerintah Aceh kemudian menyerahkan dokumen berupa surat kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mengenai batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh yang dibuat pada tahun 1992. Dokumen tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa keempat pulau masuk ke dalam wilayah Aceh.
Berdasarkan dokumen tersebut, Kemendagri sempat mempertimbangkan kemungkinan untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh. Akan tetapi, karena dokumen yang diserahkan hanya berupa fotokopi, Kemendagri khawatir akan implikasi hukum di kemudian hari.
Tim pembakuan rupa bumi kemudian berupaya untuk mencari dokumen aslinya. Namun, hingga bulan April 2025, dokumen tersebut belum berhasil ditemukan. “Sehingga, pada tahun 2025, cakupan wilayahnya masih tetap Sumatera Utara,” jelas Tito.
Namun, titik terang akhirnya muncul ketika dokumen asli tersebut ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari Senin, 16 Juni 2025. Dokumen yang ditemukan adalah Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992. Dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Tito Karnavian menekankan bahwa dokumen ini sangat penting karena memberikan pengakuan legal atas kesepakatan yang telah dibuat antara kedua gubernur pada tahun 1992. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status keempat pulau sengketa tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Oleh karena itu, Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang kode pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk keempat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Selanjutnya, Kemendagri akan menyampaikan perubahan ini kepada United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) agar diakui secara internasional.
Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.