Home / Politics / Geger! MK Panggil Prabowo & DPR: Sidang Gugatan UU TNI BUMN

Geger! MK Panggil Prabowo & DPR: Sidang Gugatan UU TNI BUMN

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada bulan ini. Pemanggilan ini terkait dengan pemberian keterangan dalam perkara uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pilihan Editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah memutuskan bahwa sidang pleno uji formil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, akan dilaksanakan pada 23 Juni 2025. Selain itu, RPH juga menetapkan sidang pleno untuk uji formil UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 24 Juni 2025.

Agenda sidang, sebagaimana tercantum dalam dokumen, adalah mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi perihal pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang meminta keterangan atau risalah rapat kepada MPR, DPR, DPD, dan Presiden terkait permohonan yang sedang diperiksa.

“Bukan bersaksi, melainkan memberikan keterangan. Tidak ada kewajiban yang diatur dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi,” tegas Saldi saat dikonfirmasi oleh Tempo pada 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa DPR dapat menunjuk perwakilan dari alat kelengkapan dewan mana pun untuk memberikan keterangan dalam sidang pleno perkara terkait.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil UU TNI akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo merinci bahwa kelima gugatan tersebut meliputi perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

“Perkara ini akan dibawa ke sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR,” ungkap Suhartoyo sebelum menutup sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Suhartoyo juga mengimbau agar DPR dan pemerintah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara gugatan ini, mengingat sidang akan dilaksanakan pada 23 Juni 2025.

Sementara itu, UU BUMN, yang menjadi dasar pembentukan Danantara, digugat oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, yaitu Abu Rizal Biladina dan Bima Surya. Mereka mendaftarkan permohonan uji formil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025.

Alasan utama mereka menggugat undang-undang tersebut adalah adanya dugaan kerugian konstitusional. Mereka berpendapat bahwa pengesahan UU BUMN tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (*meaningful participation*).

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini