Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun demikian, lembaga antirasuah ini masih memilih untuk belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka tersebut ke publik.
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan korupsi ini diduga telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Indikasi awal menyebutkan bahwa MC diduga menerima gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp17 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Budi ketika dikonfirmasi pada Senin (23/6). Budi menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman perkara untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” imbuhnya.
Dalam rangkaian pengusutan kasus ini, KPK juga telah mulai memanggil sejumlah saksi pada Senin (23/6) lalu. Dua nama yang dijadwalkan diperiksa adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris dari kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020. Sayangnya, keduanya dilaporkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, secara terpisah memberikan penegasan mengenai lingkup waktu kejadian kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. Ia memastikan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2019 hingga 2021. Siti Fauziah juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang lama, dalam perkara ini. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” pungkasnya, mengindikasikan fokus penyidikan KPK pada tanggung jawab administratif dan teknis pada masa itu.