JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara serius menargetkan implementasi penuh penyedia likuiditas atau Liquidity Provider (LP) saham dapat terealisasi pada kuartal III-2025. Target ambisius ini sejalan dengan kemajuan signifikan dalam proses perizinan sejumlah Anggota Bursa (AB) yang menunjukkan minat tinggi.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa dalam daftar calon, sudah ada 13 Anggota Bursa yang secara resmi menyatakan minatnya untuk berperan sebagai penyedia likuiditas saham. Merincikan lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa delapan di antaranya merupakan Anggota Bursa domestik, sementara lima sisanya berasal dari Anggota Bursa asing.
“Dua Anggota Bursa di antaranya bahkan telah memperoleh persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem, sehingga diharapkan pada kuartal ketiga ini implementasi sudah bisa terlaksana,” jelas Jeffrey dalam sesi edukasi wartawan yang diselenggarakan secara daring, Kamis (12/6). Pernyataan ini menegaskan keseriusan BEI dalam mempercepat inisiatif penting ini.
Pada 8 Mei 2025, BEI telah secara resmi memberlakukan dua peraturan krusial terkait fungsi penyedia likuiditas saham. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q dan Peraturan Nomor III-Q. Peraturan Nomor II-Q secara spesifik mengatur tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, sedangkan Peraturan Nomor III-Q lebih detail membahas mengenai Liquidity Provider Saham di Bursa, termasuk persyaratan dan prosedur pengajuannya.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Anggota Bursa untuk menjadi Liquidity Provider meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi. Selain itu, mereka wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp 100 miliar. Anggota Bursa juga diwajibkan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal serta sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi sebagai Liquidity Provider Saham.