Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek yang terjadi sepanjang periode 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, telah mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Dijadwalkan, Nadiem Makarim akan hadir di Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni mendatang, menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan proses hukum yang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada fungsi pengawasan Nadiem Makarim sebagai eks menteri. Terlebih, pengadaan yang diselidiki ini melibatkan anggaran fantastis mencapai Rp 9,9 triliun. Menurut Harli Siregar, keterangan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi lembaga pada kurun waktu tersebut sangat krusial untuk mendalami kasus pengadaan Chromebook ini. “Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp9,9 triliun,” ujar Harli.
Pentingnya pemanggilan Nadiem sebagai saksi ditekankan oleh Kejagung sebagai langkah fundamental untuk mengembangkan dugaan kasus ini. “Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tambah Harli, sembari berharap agar Nadiem dapat memenuhi panggilan tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang bernilai Rp 9,9 triliun, di mana proyek ini dinilai bermasalah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kendati demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan proses penghitungan pasti kerugian negara masih berlangsung.
Menanggapi kasus ini, Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek RI, sebelumnya telah buka suara. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop tersebut merupakan upaya untuk memitigasi learning loss atau hilangnya pembelajaran yang signifikan, dampak serius dari kondisi pandemi COVID-19. Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa proyek ini dikerjakan dengan penuh transparansi dan telah didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.