Home / Crime / Pertimbangan Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Pertimbangan Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

southwestobits.com – , Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR serta melakukan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perintangan penyidikan.

Pertimbangan Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Hasto Kristiyanto. Jaksa menyebutkan bahwa salah satu faktor yang memberatkan tuntutan adalah sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Hasto juga tidak mengakui perbuatannya sepanjang proses persidangan.

Di sisi lain, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan tuntutan Hasto. Antara lain Hasto yang sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga yang dimilikinya, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam persidangan itu, JPU Takdir Suhan juga memaparkan tiga bentuk tindakan Hasto dalam merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam analisis yuridis yang dibacakan, jaksa menyoroti kesaksian dua staf Sekretariat DPP PDIP, yakni Kusnadi dan Nurhasan, yang dianggap memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Sebab, keduanya adalah bawahan Hasto.

“Fakta yang sebenarnya adalah ‘Bapak’ yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam, serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa,” ungkap Takdir.

Akibat perbuatan Hasto Kristiyanto, penyidik KPK merasa dirintangi. Sebab, dengan dihilangkannya ponsel berisi jejak kejahatan itu, penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi mengenai Harun Masiku.

“Dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara langsung maupun tidak langsung, telah secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hal tersebut setidak-tidaknya dari tiga fakta utama,” kata dia.

Tiga fakta utama perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto menurut Jaksa KPK itu adalah:

1. Pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya ke dalam air, serta memerintahkan Harun untuk menunggu di kantor DPP PDIP supaya keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK;

2. Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya untuk menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku. Sehingga, Harun tidak bisa ditemukan oleh penyidik;

3. Pada 10 Juni 2024, saat Hasto menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK, dia membawa ponsel merek Vivo 1713 berkelir putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik. Dia menitipkan ponselnya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” tutur Takdir.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Narasi Politisasi Hukum Penahanan Hasto Kristiyanto