JAKARTA – Perhatian Presiden Prabowo Subianto tertuju pada isu pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Kabar mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat mendorongnya untuk meminta para menterinya melakukan kajian mendalam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langsung bergerak cepat meninjau lokasi pertambangan yang menjadi sorotan.
Bahlil mengungkapkan bahwa pada Rabu (4/6) lalu, Presiden Prabowo memberikan arahan khusus terkait kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Dampaknya, sehari setelah arahan tersebut, izin usaha pertambangan (IUP) beberapa perusahaan langsung dibekukan. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu lingkungan dan sosial yang berkembang.
Empat IUP yang berlokasi di luar Pulau Gag, yakni PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa, terkena dampak penghentian izin ini. Sementara itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang masih diperbolehkan beroperasi. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak tahun 1998.
“Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki RKAB dan beroperasi. Yang lainnya belum mendapatkan RKAB untuk tahun 2025,” jelas Bahlil di Kantor Presiden. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo secara khusus memerintahkannya untuk turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait, sehingga diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai situasi di Raja Ampat.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (6/6), Bahlil bersama rombongan yang didampingi pejabat daerah setempat bertolak menuju Pulau Gag. Di sana, Bahlil menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektar, hanya 260 hektar yang dialokasikan untuk kegiatan pertambangan. “Dari 260 hektar tersebut, lebih dari 130 hektar sudah direklamasi dan sekitar 54 hektar telah dikembalikan ke negara. Sisanya, sekitar 130 hektar, akan segera direklamasi,” pungkasnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kegiatan pertambangan di Raja Ampat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.