Home / Politics / Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Prabowo Turun Tangan, Pemerintah Ambil Alih!

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Prabowo Turun Tangan, Pemerintah Ambil Alih!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan konflik sengketa empat pulau yang menjadi perebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pengambilalihan ini diyakini akan membawa titik terang bagi permasalahan batas wilayah yang telah lama menjadi dinamika di kedua provinsi tersebut.

Dasco menegaskan bahwa kepastian ini didapat setelah dirinya melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

Menurut Dasco, Presiden Prabowo bertekad untuk segera menyelesaikan polemik ini. Bahkan, keputusan mengenai kepemilikan keempat pulau yang diperebutkan tersebut ditargetkan akan rampung pada pekan depan. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tambahnya, menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Konflik batas wilayah ini mencuat setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan kontroversial tersebut menetapkan empat pulau strategis di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Pulau-pulau tersebut secara geografis terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan alami antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara. Penerbitan keputusan Mendagri tersebut sontak memicu gelombang protes dan polemik, terutama dari Pemerintah Provinsi Aceh yang menyatakan keberatan dan tidak menerima penetapan tersebut.