Pemerintah, melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, tengah mempersiapkan langkah signifikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online (ojol). Sebuah peraturan menteri (permen) sedang digodok untuk secara resmi mengakui status pekerjaan ojol sebagai bagian dari kategori UMKM. Hal ini diungkapkan Maman pada Selasa, 17 Juni 2025, seraya menegaskan koordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk merumuskan aturan turunan tersebut.
Rencana penerbitan permen ini, seperti dijelaskan Maman, memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Meskipun demikian, proses pengesahan permen ini masih membutuhkan pembahasan lanjutan serta koordinasi lintas kementerian. Maman menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan kebijakan ini dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan. “Penyelarasan dengan kementerian lain sangat vital. Saya perlu mengoordinasikan terlebih dahulu tindak lanjut pembahasan status UMKM ini dengan mereka,” ujar Maman, seperti dikutip dari Antara pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, pada Selasa, 15 April 2025, Maman telah menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi para pengemudi ojol. Tujuan utamanya adalah memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi mitra pengemudi ojek online. “Ini sesungguhnya adalah wujud dari aspirasi untuk memperjelas status hukum rekan-rekan kita di ojol,” katanya kala itu.
Dengan status UMKM yang jelas dan diakui secara hukum, para pengemudi ojek online akan berkesempatan menikmati beragam insentif yang signifikan. Maman merinci beberapa di antaranya: subsidi bahan bakar minyak (BBM), hak bagi keluarga pengemudi untuk mendapatkan gas elpiji (LPG) tiga kilogram, serta akses mudah ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akses KUR ini menawarkan bunga pinjaman yang sangat kompetitif, yakni 6 persen, dengan pembebasan agunan tambahan untuk pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Selain itu, para pengemudi ojol juga akan difasilitasi dengan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka.
Langkah strategis ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan. Maman tidak menutup kemungkinan adanya penambahan insentif dan fasilitas lain yang pro-UMKM di masa depan. Pengakuan status ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan saat ini, tetapi juga membuka peluang lebar bagi para pengemudi ojek online untuk mengembangkan usaha dan bahkan merambah sektor lain di kemudian hari. Namun, perlu dicatat bahwa jika permen terkait status UMKM bagi mitra pengemudi ojol ini berlaku, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, meskipun detail syarat tersebut belum dijelaskan dalam pernyataan ini.
Alfitria Nefi P dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: 320 Ribu Mitra Ojek Online Klaim Asuransi BPJS, Begini Rincian Jaminannya