Home / Crime / Nikita Mirzani Didakwa Peras 4 Miliar: Benarkah Uang Tutup Mulut?

Nikita Mirzani Didakwa Peras 4 Miliar: Benarkah Uang Tutup Mulut?

southwestobits.com – , Jakarta – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani telah memulai persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna menyebutkan bahwa Nikita Mirzani, bersama Ismail Marzuki, didakwa mengancam dokter kecantikan dan pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys Prettyanisari. Ancaman tersebut diduga bertujuan agar Reza Gladys membayar uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar terkait ulasan produk skincare miliknya. Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa ini secara serius mengancam kredibilitas saksi Reza Gladys sebagai dokter melalui aplikasi WhatsApp.

Akibat dari dugaan ancaman tersebut, Jaksa mengungkapkan bahwa Reza Gladys Prettyanisari mengalami kerugian finansial senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut, menurut dakwaan, bahkan digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit kepemilikan rumah (KPR) miliknya.

Kasus ini berawal dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys oleh akun TikTok @dokterdetektif yang dikelola dr. Samira. Dalam ulasannya, dr. Samira mengklaim bahwa produk tersebut terlalu mahal dan mengandung zat berbahaya seperti SLS. Menyusul ulasan tersebut, Nikita Mirzani ikut campur dengan mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk yang berafiliasi dengan Reza Gladys.

Pada 27 Oktober 2024, situasi kian memanas ketika Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama. Dalam percakapan itu, dr. Oky Pratama mengisyaratkan perlunya “membungkam” Nikita Mirzani, bahkan menyebutkan bahwa Nikita akan terus “menghajar” Reza jika keduanya tidak bertemu langsung. Setelah itu, asisten Nikita, Ismail Marzuki, dikabarkan menerima transfer uang sebesar Rp 2 miliar, dengan sisa pembayaran akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

Jaksa Refina Donna lebih lanjut menjelaskan bahwa perbuatan Nikita Mirzani tersebut telah mengakibatkan kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya terancam, yang berujung pada penurunan penjualan produknya. Ini mengindikasikan dampak signifikan dari dugaan ancaman dan pemerasan tersebut terhadap bisnis korban.

Kronologi Kasus

Merasa dirugikan dan terancam, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada Kamis, 20 Februari 2025. Tak hanya Nikita, asistennya, Mail Syahputra (Ismail Marzuki), juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan oleh penyidik sejak Selasa, 4 Maret 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Akar perseteruan ini bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan buruk terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Hal ini terjadi setelah dr. Samira, melalui akun @dokterdetektif, lebih dulu mengulas produk tersebut dengan menyebutnya mahal dan mengandung SLS berbahaya. Setelah ulasan negatif dari Nikita, Reza Gladys berusaha menghubungi Ismail Marzuki untuk mengatur pertemuan dengan sang aktris. Namun, alih-alih pertemuan, Ismail justru secara mengejutkan meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza.

Setelah melalui negosiasi, Reza Gladys akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Sebagaimana terungkap dalam penyelidikan, Reza pun melakukan dua kali transfer uang, masing-masing sebesar Rp 2 miliar, ke rekening Nikita Mirzani. Merasa tertekan dan dirugikan, laporan ke Polda Metro Jaya pun dilayangkan pada Desember 2024.

Sebagai bagian dari proses hukum, Nikita Mirzani bersama dr. Oky Pratama, yang juga sahabatnya, telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada 6 Februari 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali